Sabtu, 08 November 2008

Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa Tahun 2008

Deadline: 21 November
Dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air di kalangan masyarakat khususnya generasi muda anak bangsa, Departemen Dalam Negeri melalui Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, menyelenggarakan Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa bekerjasama dengan komponen masyarakat, dalam hal ini Yayasan Orang Indonesia. Lomba ini dibuka seluas – luasnya untuk umum agar dihasilkan lagu [...]

Dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air di kalangan masyarakat khususnya generasi muda anak bangsa, Departemen Dalam Negeri melalui Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, menyelenggarakan Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa bekerjasama dengan komponen masyarakat, dalam hal ini Yayasan Orang Indonesia.

Lomba ini dibuka seluas – luasnya untuk umum agar dihasilkan lagu – lagu yang bertemakan kebangsaan dengan berbagai jenis / aliran musik. Dengan lomba ini kita akan memiliki banyak lagu yang bertemakan kebangsaan dan dengan jenis musik yang beragam.

Panitia akan memilih 10 karya terbaik yang nantinya akan direkam dalam sebuah album. Lagu dalam album tersebut nantinya akan dipanggungkan dan diaransir oleh aranger profesional dan dinyanyikan oleh para penyanyi kenamaan tingkat nasional.

Dalam konser Nyanyian Anak Bangsa nanti ke 10 karya pemenang akan dinilai untuk menentukan juara 1, 2 dan 3. Lomba Cipta Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa ini baru kali pertama diselenggarakan. Meski beberapa penyanyi dan grup – grup musik di Indonesia sudah memulainya, akan lebih baik kalau masyarakat umum ikut meramaikan blantika musik Indonesia dengan lagu – lagu populer yang bertemakan kebangsaan.

Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa dibuka pada tanggal 22 Oktober 2008 dan ditutup pada tanggal 21 November 2008, stempel pos. Dengan persyaratan : 1. Lagu ciptaan merupakan karya asli dan belum pernah dipublikasikan.

3. Direkam dalam pita kaset / CD dengan diiringi minimal satu alat musik.

5. Karya yang sudah dikirimkan menjadi hak panitia / tidak dapat ditarik kembali. Namun, hak cipta tetap ada pada pencipta lagu.

6. Pada sampul amplop ditulis :

Kepada
Panitia Lomba Cipta Lagu Kebangsaan
Gedung Baru Lt. 6 Depdagri
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110
Kriteria umum penilaian meliputi:
1. Lirik (kesesuaian lirik dengan tema).
2. Aransemen
3. Tema (terkait dengan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air)

Selain akan direkam dan dipanggungkan, pemenang 10 besar juga akan mendapatkan hadiah uang tunai, hadiah hiburan, trophy dan Piagam Penghargaan dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Departemen Dalam Negeri melalui Ditjen Kesbangpol merencanakan akan menjadikan event ini sebagai event tahunan, sehingga nantinya masyarakat Indonesia akan memiliki banyak lagu kebangsaan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, dengan beragam aliran musik.

Informasi lebih lanjut dapat mengakses : www.depdagri.go.id atau hubungi panitia : Sekeretariat Panitia : (021) 3500450Atau telphon ke 081213722200 dan 081213722299

Tidak ada komentar: